Sanksi untuk yang Nekat Mudik saat Pandemi | Katadata Indonesia

2021-07-16 690

Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan larangan mudik untuk menekan penularan pandemi virus corona atau Covid-19. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, kendaraan yang keluar dan masuk ke Jabodetabek akan ditutup.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan bila mudik dilarang, pemudik dapat dikenakan sanksi berupa pidana denda atau penjara. Sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 aturan tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi aturan UU tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

======================================================

Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData

Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid

======================================================